BPJS Kesehatan

Peserta JKN WNA

ceritawan.id – Peserta JKN WNA capai 124 ribu, iuran melebihi biaya perawatan, kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. WNA pekerja formal wajib ikut JKN sesuai UU No 24/2011. Dengan demikian, sistem kesehatan terjaga. Oleh karena itu, berikut ulasan peserta JKN WNA, aturan, dan fakta, diadaptasi dari keterangan Ghufron di Surakarta. 1. Peserta JKN WNA: Iuran Lebih Besar Peserta JKN WNA sumbang iuran lebih besar dari biaya perawatan. Sementara