ceritawan.id – Peserta JKN WNA capai 124 ribu, iuran melebihi biaya perawatan, kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. WNA pekerja formal wajib ikut JKN sesuai UU No 24/2011. Dengan demikian, sistem kesehatan terjaga. Oleh karena itu, berikut ulasan peserta JKN WNA, aturan, dan fakta, diadaptasi dari keterangan Ghufron di Surakarta.
1. Peserta JKN WNA: Iuran Lebih Besar
Peserta JKN WNA sumbang iuran lebih besar dari biaya perawatan. Sementara itu, Ghufron: “Di Bali, pengeluaran <Rp 1 miliar/tahun untuk 15 ribu WNA.” Selain itu, Jakarta, Yogyakarta, Sulawesi ikut. Sebagai contoh, sektor pertambangan, perhotelan. Dengan demikian, JKN surplus. Meski begitu, aturan ketat. Berikutnya, cek BPJS Kesehatan.
2. Aturan WNA Wajib JKN
Peserta JKN WNA diwajibkan UU No 24/2011, Pasal 14. Sementara itu, WNA kerja formal ≥6 bulan wajib daftar. Selain itu, bukan wisatawan. Sebagai contoh, pekerja penerima upah (PPU). Dengan demikian, bukan informal. Meski begitu, kepatuhan diawasi. Oleh karena itu, sistem adil. Berikutnya, cek Kemenkes.
3. Distribusi Peserta JKN WNA
Peserta JKN WNA tak hanya di Bali. Sementara itu, Jakarta, Yogyakarta, Sulawesi punya peserta. Selain itu, sektor formal dominan. Sebagai contoh, perhotelan, pertambangan. Dengan demikian, cakupan luas. Meski begitu, pengawasan ketat. Oleh karena itu, data transparan. Berikutnya, cek Kompas.
4. Manfaat Iuran WNA untuk JKN
Peserta JKN WNA bantu keuangan JKN. Sementara itu, Ghufron: “Iuran lebih besar dari pengeluaran.” Selain itu, Bali <Rp 1 miliar/bulan. Sebagai contoh, 124 ribu WNA aktif. Dengan demikian, sistem berkelanjutan. Meski begitu, monitoring ketat. Oleh karena itu, JKN kuat. Berikutnya, cek Antara News.
5. Implementasi dan Pengawasan
Peserta JKN WNA diawasi ketat BPJS. Sementara itu, hanya pekerja formal ≥6 bulan. Selain itu, kepatuhan UU No 24/2011. Sebagai contoh, PPU terdaftar. Dengan demikian, tak sembarang WNA. Meski begitu, edukasi perlu. Oleh karena itu, transparansi kunci. Berikutnya, pantau 2025.
Tantangan dan Solusi Peserta WNA
Tantangan peserta JKN WNA adalah persepsi publik. Sementara itu, edukasi aturan solusi. Selain itu, pengawasan kepatuhan. Sebagai contoh, data iuran transparan. Dengan demikian, kepercayaan naik. Meski begitu, sektor informal sulit. Oleh karena itu, sosialisasi UU. Berikutnya, dukung JKN.
Kesimpulan
Peserta JKN WNA capai 124 ribu, iuran surplus, kata Ghufron. Dengan UU No 24/2011, WNA kerja formal wajib daftar. Dengan demikian, JKN berkelanjutan. Meski ada tantangan persepsi, aturan jelas. Mulai 2025, pantau peserta JKN WNA Indonesia!